Catatan Ketua MPR: Negara Wajib Peduli Masa Depan dan Tantangan Gen Z
Oleh: Bambang SoesatyoJadi, tujuan ideal penugasan belajar ke luar negeri itu jelas, selesai menimba ilmu di negeri lain, ribuan mahasiswa itu diwajibkan kembali ke Indonesia untuk membangun negaranya. Itulah impian negara-bangsa pada era itu.
Memang, sejarah mencatat bahwa setelah menyelesaikan tugas belajarnya, banyak dari mereka yang tidak bisa kembali ke Indonesia, karena perubahan politik di dalam negeri sejak 1965.
Catatan historis ini patut dikedepankan untuk menjelaskan bahwa negara idealnya terpanggil untuk melakukan intervensi, ketika jutaan putra-putri bangsa era terkini – yang karena beberapa alasan – tidak memiliki daya dan akses untuk mengembangkan bakat dan membangun kompetensi pada bidang-bidang keahlian yang menjadi minat mereka.
Bukankah negara wajib mencerdaskan putra-putri bangsa?
Sebaliknya, kalau 10 juta Gen Z yang tidak sekolah dan tidak bekerja itu hanya dibiarkan seperti apa adanya sekarang, di kemudian hari pun negara harus peduli pada mereka.
Sebab, ketika sebagian dari mereka sungguh-sungguh menjadi tak berdaya sehingga terperangkap dalam kemiskinan, negara tidak bisa lepas tangan.
Bukankah konstitusi memerintahkan negara harus peduli?
Menurut Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.