Cegah Data Ganda, KPU Pakai Perangkat Lunak
Pemutakhiran Data Pemilih Sementara PilpresJumat, 01 Mei 2009 – 10:37 WIB
Endang menambahkan, pemilih yang akan didata dengan basis data domisili itu harus menyertakan surat pernyataan. "Surat tersebut berisi pernyataan pemilih apakah memilih di tempat domisili atau di daerah asal sesuai KTP," kata Endang. Dengan demikian, lanjutnya, pemutakhiran DPS tetap membutuhkan sikap proaktif masyarakat.
Seperti diketahui, KPU melakukan pemutakhiran DPS pilpres hingga 10 Mei 2009. Selama pemutakhiran tersebut, pemilih bisa mendatangi KPU di setiap tingkatan untuk memastikan dirinya ada dalam DPS. KPU akan mengumumkan DPS masyarakat pada 11-17 Mei 2009.
Selanjutnya, penetapan dan rekapitulasi DPT di tingkat KPU kabupaten/kota dilakukan 18-24 Mei 2009. Sedangkan rekapitulasi DPT di tingkat provinsi berlangsung pada 25-27 Mei 2009. KPU menetapkan DPT secara nasional pada 28-31 Mei 2009.