Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Dualisme Kepengurusan Ormas

Rabu, 16 Oktober 2013 – 07:06 WIB
Cegah Dualisme Kepengurusan Ormas - JPNN.COM
Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, DR.Bahtiar. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Konflik internal kerap terjadi di tubuh ormas. Seringkali, konflik berimbas pada pengkubuan kepengurusan.

Dalam banyak kasus, bahkan kubu yang "kalah" dalam perseteruan internal lantas hengkang dan membentuk kepengurusan tandingan, dengan nama ormas yang sama. Akibatnya, konflik makin sulit diselesaikan. Nah, bagaimana mencegah agar hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi?

Kepala Subdit Ormas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Ditjen Kesbangpol) Kemendagri, DR.Bahtiar, menjelaskan, di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sudah mengatur mengenai hal tersebut.

"Pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan Ormas yang sama," terang Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/10).

Kalimat Bahtiar itu merupakan bunyi ketentuan Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2013. Sedang ayat (2) menyatakan,  Dalam hal pengurus yang berhenti atau yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membentuk kepengurusan dan/atau mendirikan O rmas yang sama, keberadaan kepengurusan dan/atau Ormas yang sama tersebut tidak diakui oleh Undang-Undang ini.

Dua pasal sebelumnya, yakni pasal 29 dan pasal 30, juga mengatur soal kepengurusan ormas.

Pasal 29 ayat (1), Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan dipilih secara musyawarah dan mufakat.

Ayat (2), Kepengurusan Ormas di setiap tingkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a). 1 (satu) orang ketua atau sebutan lain; b). 1 (satu) orang sekretaris atau sebutan lain; dan c). 1 (satu) or ang bendahara atau sebutan lain.

JAKARTA - Konflik internal kerap terjadi di tubuh ormas. Seringkali, konflik berimbas pada pengkubuan kepengurusan. Dalam banyak kasus, bahkan kubu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Opini

    Menanti Keberlanjutan Program Merdeka Belajar di Era Prabowo-Gibran

    Jumat, 03 Mei 2024 – 08:04 WIB
    Menanti Keberlanjutan Program Merdeka Belajar di Era Prabowo-Gibran - JPNN.com
  • Opini

    Belajar dari Kemenangan Jonatan Christie

    Minggu, 28 April 2024 – 07:36 WIB
    Belajar dari Kemenangan Jonatan Christie - JPNN.com
  • Opini

    Api Mentalitet Korea

    Sabtu, 20 April 2024 – 14:46 WIB
    Api Mentalitet Korea - JPNN.com
  • Opini

    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah?

    Selasa, 16 April 2024 – 12:20 WIB
    Signifikansi Seragam Sekolah, Tetap atau Berubah? - JPNN.com
X Close