Cegah Omicron Meluas, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Tunda Perjalanan
Kebijakan yang disusun akan mendeteksi apa pun varian yang masuk di Indonesia.
Wiku mencontohkan penambahan masa karantina menjadi 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia sebagai salah satu upayanya.
Hal ini dinilai cukup memantau peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi.
Lalu, melakukan tes ulang RT-PCR sebanyak dua kali untuk benar-benar mengonfirmasi seseorang positif atau tidak.
Wiku juga mengimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.
Namun, apabila perjalanan mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan, maka perlu menjalani mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional, sebagaimana yang sedang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.(tan/jpnn)