Cegah Pelanggaran HKI, Bea Cukai Ajak Right Holder Daftarkan Merek dan Hak Cipta Dagang
Dari 32 merek yang sudah terdaftar tersebut, Bea Cukai sudah melakukan 14 penegahan yang tersebar di beberapa pelabuhan besar di Indonesia.
Penegahan yang dilakukan mayoritas terhadap produk fast moving consumer goods, seperti ballpoint, pisau cukur, kosmetik, dan masker.
Dalam penegakan hukum HKI tersebut, Bea Cukai berwenang di border area, sedangkan pengawasan market dalam negeri menjadi wewenang Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI) dan Polri.
Encep mengatakan penindakan tersebut menunjukkan manfaat rekordasi Bea Cukai bagi para rekordan.
Terlebih, jumlah penegakan HKI di border measure oleh Bea Cukai jumlahnya semakin signifikan.
"Hal ini menunjukkan manfaat pentingnya penegakan HKI di border measure, baik bagi para pemilik hak maupun masyarakat Indonesia secara umum," jelasnya.
Menurut Encep, ke depannya terdapat langkah-langkah strategis yang dilakukan Bea Cukai dalam rangka meningkatkan jumlah rekordasi dan penegahan.
"Kami tengah melaksanakan program terobosan Customs Visit to Potential Recordant (CVPR)," kata Encep.