Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas Yonif 642 Terapkan Protokol Kesehatan Kepada PMI

Rabu, 25 November 2020 – 22:52 WIB
Cegah Penyebaran Covid-19, Satgas Pamtas Yonif 642 Terapkan Protokol Kesehatan Kepada PMI - JPNN.COM
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas menerapkan protokol kesehatan kepada para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke kampung halamannya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi, Kalimantan Barat, Rabu (25/11/2020). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, KAPUAS - Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas melakukan Pengawasan terhadap para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan kembali ke kampung halamannya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi, Kalimantan Barat, Rabu (25/11/2020).

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19.

Pengawasan dilakukan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Pos Kout Jagoi Babang bersama dengan Karantina Kesehatan Jagoi Babang, Imigrasi Jagoi Babang, Bea Cukai Jagoi Babang dan Babinsa Ramil 1202-09/Jgb.

Pengawasan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat kepada para Pekerja Migran Indonesia.

Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah setiap orang yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.

“Sejak dari kedatangan PMI tersebut kita sudah terapkan protokol kesehatan, mulai dari pengecekan suhu tubuh, mencuci tangan dan penyemprotan disinfektan kepada orang berikut barang bawaan,” ujarnya.

Selanjutnya terhadap para PMI dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Karantina Kesehatan Wilker Jagoi Babang, kemudian para PMI discrening melalui rapid test.  

“Untuk hari ini ada dua PMI yang masuk ke wilayah Indonesia melalui Jagoi Babang dinyatakan aman dan bisa melanjutkan perjalanan sesuai dengan tujuan daerah masing-masing,” kata Dansatgas.

Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, sesuai dengan kebijakan pemerintah setiap orang yang masuk ke Indonesia wajib mengikuti prosedur kekarantinaan kesehatan dan pemeriksaan kesehatan tambahan yang berlaku di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close