Cegah Peredaran Barang Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi dengan Menyasar PJT di Wilayah Ini
jpnn.com, KEDIRI - Bea Cukai secara kontinu menggelar operasi sebagai upaya peredaran barang ilegal dengan menyasar perusahaan jasa titipan (PJT).
Menggandeng aparat penegak hukum lainnya, operasi kali ini dilaksanakan Bea Cukai di 2 wilayah, yakni Kediri (Jawa Timur), dan Pematang Siantar (Sumatera Utara).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan risiko penyebaran barang-barang ilegal saat ini masih ada di beberapa wilayah.
Karena itu, dia menegaskan jajaran Bea Cukai akan berusaha secara optimal melalui sinergi dengan instansi terkait lainnya menangani masalah tersebut.
“Ini berkelanjutan, dan akan dilakukan di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Encep.
Pada Selasa (28/8), Bea Cukai Kediri melakukan penindakan terhadap upaya pengiriman narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) melalui jasa ekspedisi barang kiriman.
Terungkapnya kasus ini berkat kolaborasi dan sinergi yang dilakukan bersama Bea Cukai Sibolga dan Bea Cukai Bitung serta Polres Kediri,
Melalui operasi tersebut, petugas menyita dua paket berisi obat-obatan jenis psikotropika dengan merek Merlopam Lorazepam (20 butir), Riklona Clonazepam (20 butir), serta narkotika golongan I jenis tembakau gorilla seberat 10 gram.