Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cepat Bayar, Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus

Jumat, 03 Agustus 2018 – 09:33 WIB
Cepat Bayar, Denda Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Dihapus - JPNN.COM
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menunjukkan tanda pembayaran PBB miliknya di mobil layanan keliling Bakeuda. Foto: Syarafuddin/Radar Banjarmasin/JPNN

jpnn.com, BANJARMASIN - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberi pengampunan kepada penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama Agustus 2018.

Tunggakan PBB di bawah 2017 pun bebas dari sanksi alias tidak ada denda sepeser pun.

"Ini yang perdana diterapkan di Banjarmasin supaya masyarakat sadar pajak. Selain itu, juga demi mengejar target PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor PBB yang lumayan besar," kata Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina sebagaimana dilansir laman Prokal, Kamis (2/8).

Dia menambahkan, target pemasukan dari PBB pada 2018 mencapai Rp 28,8 miliar. Di sisi lain, realisasi per Juli baru mencapai 40 persen.

“Sudah terkumpul Rp 11,6 miliar. Jadi, masih banyak yang harus dikejar," imbuh Ibnu.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengundang para ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW).

Ibnu meminta para ketua RT dan RW membantu memberi tahu warga perihal pembebasan denda itu.

Dia menjelaskan, PAD berguna untuk pembangunan seperti perbaikan infrastruktur.

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memberi pengampunan kepada penunggak pajak bumi dan bangunan (PBB) selama Agustus 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close