Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cerita Kades yang Berbuat Tak Senonoh dengan Bawahan di Tempat Karaoke, Ngakunya Salah Pencet

Selasa, 11 Agustus 2020 – 22:39 WIB
Cerita Kades yang Berbuat Tak Senonoh dengan Bawahan di Tempat Karaoke, Ngakunya Salah Pencet - JPNN.COM
Suasana oknum Kades bersama perempuan bersuami berjoget tak senonoh di dalam ruangan karaoke. Foto: SC/radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG TENGAH - Kepala desa (Kades) Kutowinangun Ruslan Abdoel Ghani yang videonya berbuat tak senonoh dengan bawahannya di tempat karaoke dan vira di media sosial hanya diberi sanksi teguran.

Sanksi administrasi berupa teguran itu diberikan oleh Camat Sendangagung Bambang Haryono.

“Ya, kami sudah panggil yang bersangkutan. Kami mintai keterangan. Secara lisan sudah diperingatkan. Secara tertulis, kami berikan sanksi administrasi disiplin berupa teguran agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Perbuatan yang dilakukan tidak bisa menjadi teladan atau tidak patut dicontoh,” kata Bambang Haryono.

Sanksi administrasi secara tertulis berupa teguran ini, kata Bambang, sudah disampaikan kepada Inspektorat, Dinas PMK, dan Bapak Bupati.

“Sudah kami sampaikan kepada Inspektorat, Dinas PMK, dan Pak Bupati langsung. Mudah-mudahan perbuatan tidak patut dicontoh ini tidak terulang kembali,” ujarnya.

Bambang melanjutkan, pengakuan Kades perilaku tidak bermoral diunggah di medsos Facebook (FB) tak sengaja.

“Katanya sih kepencet salah kirim ke FB. Sudah banyak netizen yang melihat, video itu langsung dihapus,” ungkapnya.

Inspektur Pembantu Wilayah IV Inspektorat Lamteng Hendra Wijaya menyatakan, secara mekanisme sanksi diberikan atasan langsung, dalam hal ini camat.

Kepala desa (Kades) Kutowinangun Ruslan Abdoel Ghani yang videonya berbuat tak senonoh dengan bawahannya di tempat karaoke dan vira di media sosial hanya diberi sanksi teguran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close