Cheng Kok Terancam Dieksekusi Mati
jpnn.com, KAPUAS HULU - Chong Cheng Kok, warga Malaysia, terancam dieksekusi mati setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi bandar 30 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi itu.
Chong terlibat kasus 30 kilogram narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi. Ia ditangkap petugas gabungan di PLBN Badau akhir tahun 2016 lalu dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Putussibau, Kapuas Hulu, Kalbar.
Ketua PN Putussibau, Saputro Handoyo mengatakan, amar putusan MA terkait proses hukum Chong sudah keluar. “Salinannya sudah kami terima pekan lalu. Hal ini sudah disampaikan kepada para pihak, jaksa, terdakwa dan kuasa hukumnya,” kata Saputro Handoyo, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Isi putusan MA itu, Majelis Kasasi menolak usulan terdakwa hingga kembali ke putusan awal dari PN Putussibau yang juga sudah dikuatkan dengan putusan banding.
“Ini keputusan dari PN Putussibau dan PT Pontianak tetap hukuman mati pada Chong Chee Kok,” terangnya.
Namun, saat ini pihaknya masih menunggu proses hukum selanjutnya dari terdakwa. Apakah yang bersangkutan menempuh upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK).
“Tapi PK ada batas waktu. Jika alasannya kekhilafan maka jatah waktunya 180 hari setelah terdakwa menerima amar putusan dari MA,” ucap Saputro.
“Atau bisa juga yang bersangkutan (terdakwa) mengajukan grasi diluar proses hukum. Karena grasi ini lebih ke sisi kemanusiaan yang diberikan oleh Presiden,” sambung dia.