Coba Kabur, Pencuri Motor Dihadiahi Timah Panas
Rabu, 21 Maret 2018 – 04:21 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (kub/gob)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (kub/gob)
Redaktur & Reporter : Yessy
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News