Cristoforus Geram Dituntut Empat Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut hukuman empat tahun penjara untuk Cristoforus Richard
Dia dianggap terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen surat atas lahan di wilayah Ungasan, Badung, Bali.
"Menuntut agar terdakwa di hukum dengan hukuman pidana berupa 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada ditahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Abdullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/3).
Dalam pertimbangannya, jaksa menganggap perbuatan terdakwa merugikan pihak lain seperti PT Mutiara Sulawesi serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Sementara dalam pertimbangan meringankan, Cristoforus belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama sidang.
Tuntutan jasa tersebut merupakan akumulasi dari dua pasal yang disangkakan tentang pemalsuan surat.
Cristoforus dituntut bersalah setelah dianggap jaksa terbukti melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KHUP.
Menanggapi tuntutan jaksa, Cristoforus tak terima. Selain tentunya pledoi, sejumlah kejanggalan selama proses persidangan harusnya membuat jaksa berpikir ulang untuk membuat tuntutan empat tahun penjara.