Cristoforus Geram Dituntut Empat Tahun
"Tuntutan jaksa lebih tinggi daripada perkara korupsi. Padahal perkara korupsi saja ada yang di bawah empat tahun," kata Penasihat Hukum Cristoforus, Wayan Sudirta menanggapi tuntutan jaksa.
"Padahal ditingkat perdata dan PTUN menang kok," sambungnya greget.
Penasihat Hukum Cristoforus lainnya, Sirra Prayura juga mengkritik tidak dikabulkannya penerapan pasal 160 ayat 1 c tentang keterangan saksi.
"Bagaimana saksi yang membuat akte, yang sangat penting, yang keterangannya sampai 19 halaman tidak didengarkan keterangannya dimuka sidang," keluhnya.
Padahal jika dihadirkan, Sirra yakin kasus kliennya akan terbuka lebar soal asal usul akta tanah yang menyeret kliennya hingga diadili dimuka sidang. (dil/jpnn)