Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Curhat di Depan Hakim, Gatot Pun Berurai Air Mata

Senin, 30 Januari 2017 – 22:28 WIB
Curhat di Depan Hakim, Gatot Pun Berurai Air Mata - JPNN.COM
Terdakwa kasus suap anggota DPRD Sumut yang merupakan mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, mengikuti sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/1). Gatot Pujo Nugroho disidang terkait kasus suap terhadap pimpinan berserta sejumlah anggota DPRD Sumut senilai Rp61 miliar. SUTAN SIREGAR/SUMUT POS/jpg

"Mekanismenya saya tidak tahu dari mana dapat uangnya. Saya tahunya hanya dari sidang ini berdasarkan keterangan para saksi yang Mulia," jelas Gatot.

Menurut Gatot, dirinya pernah diminta oleh Sekretaris DPRD Sumut Randiman Tarigan untuk memberikan uang purnabakti sebesar Rp200 juta per anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang periodeisasinya akan berakhir. Namun Gatot mengaku hanya menyanggupi Rp150 juta.

"Saya diminta uang sebesar Rp200 juta per anggota dewan, tapi saya bilang terlalu besar dan saya setujui hanya Rp150 juta.

“Namun, terealisasi atau tidak uang Rp150 juta itu saya tidak tahu lagi yang Mulia. Tapi pada akhirnya di persidangan saya dengar anggota dewan dapat Rp200 juta per orang. Berarti perintah saya tidak didengar staf saya," ucapnya.(adz)

 Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho menjalani sidang lanjutan kasus suap terhadap pimpinan dan anggota DPRD Sumut di Pengadilan

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News