Curhat si Putri Dipaksa Nikah Siri dengan Oknum Polisi
Merasa terancam, AA, abang korban selanjutnya membawa korban tinggal di rumahnya di Psp Hutaimbaru.
Dan, pada tanggal 25 November, AA mendampingi korban membuat pelaporan di SPKT Polres Kota Psp dan gagal juga lantaran pelaku dan ibu korban ribut lagi menghalangi pelaporan itu.
Saat itu abang korban, sempat naik pitam pada petugas polisi dan pelaku yang menahan mereka membuat pelaporan.
“Ini adik saya. Melawan kau, ayo sini ke luar jika mau ngajak ribut. Begitu saat itu ibu datang merangkul saya, lalu kami pulang,” ulas AA saat mendampingi adiknya membuat pelaporan di SPKT Polres Kota Psp.
Mereka kemudian pulang ke rumah di Psp Hutaimbaru, hingga akhirnya BiS bersama dengan pengacaranya, Marwan Rangkuti SH, pada 18 Desember 2015 membuat pelaporan langsung ke Polda Sumut, Medan.
Di sana, korban divisum. Hingga hari ini, kasus ini masih pada tahap persidangan. Sedangkan, pelaku baru ditahan 2 Desember 2016 lalu oleh Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
“Tadi baru permintaan saksi-saksi,” kata AA yang habis memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Psp, seperti diberitakan Metrosiantar.com (Jawa Pos Group).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kota Psp AKP Zul Efendi mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum ada panggilan dari pengadilan untuk memberikan kesaksian.