Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Curi Rokok, Perantau Madura Ditangkap Warga

Jumat, 23 November 2012 – 11:15 WIB
Curi Rokok, Perantau Madura Ditangkap Warga - JPNN.COM
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (mr-125)

BANJARBARU – Gara-gara mengambil lima bungkus rokok, M Zainal Arifin (20), warga Pamekasan, Madura, harus berurusan dengan polisi dan terpaksa

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA