Curigai Agenda Tersembunyi di Balik Pergantian Asuransi TKI
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Koalisi Relawan Berbicara Jokowi-JK Amirullah Hidayat mengkritik program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diluncurkan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, program itu tak disertai payung hukum yang kuat.
Amirullah mengatakan, program itu disertai pengambilalihan asuransi pekerja dari konsorsium swasta ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, katanya, program itu tak disertai payung hukum yang jelas.
"Peralihan ini petunjuk teknis dan aturannya tidak ada. Jadi bisa dibilang ilegal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7).
Sebelumnya, Menteri Ketenaga Kerjaan Hanif Dhakiri meluncurkan Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7). Rencananya, program perlindungan untuk TKI dengan skema khusus perlindungan jaminan sosial itu akan dilaksanakan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Agustus 2017.
Menurut Hanif, program perlindungan itu berdasar Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang mengamanatkan seluruh pekerja terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP Nomor 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
Namun, Amirullah mempersoalkan langkah Kemenaker menerbitkan peraturan menteri (Permen) untuk landasan pengambilalihan. Amirullah menegaskan, Permen tidak bisa diberlakukan apabila bertentangan dengan UU Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri dan UU 40 Tahun 2004 tentang SJSN.
"Dia mau pakai Permen harus sesuai UU. Sementara UU yang ada belum dirubah di DPR. Peralihan asuransi ke jaminan sosial TKI oleh BPJS mesti ada aturan lex spesialis aturan khusus yang tidak bisa diambil UU Tenaga Kerja," tegasnya.