Cuti Bersama Natal dan Idulfitri Hanya 2 Hari
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan cuti bersama dan libur akhir tahun sebagai pengganti libur hari raya Idulfitri tahun 2020.
Ketetapan tersebut didasari atas arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11).
Adapun liburnya terdapat perubahan dari surat keputusan cuti bersama dan libur akhir tahun sebelumnya.
Semula cuti bersama tanggal 24, 28, 29, 30 dan 31 Desember menjadi 24 Desember sebagai cuti bersama natal.
Sedangkan 31 Desember sebagai cuti bersama Idulfitri.
Dengan demikian, secara teknis pengurangan libur tersebut ada tiga hari yaitu 28, 29, 30 Desember yang merupakan hari masuk kerja biasa.
Lebih lanjut, kesepakatan itu akan ditandatangani oleh tiga menteri yaitu MenPAN-RB sebab terkait cuti bersama aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian Menaker terkait cuti bersama pegawai swasta, dan Menteri Agama karena berkaitan dengan hari raya keagamaan.