DA Tidak Mau Tanggung Jawab Setelah Mencabuli Anak Orang, ya Begini Jadinya
jpnn.com, TANGGAMUS - Polres Tanggamus, Polda Lampung menangkap seorang remaja berinsial DA (19). Dia ditangkap karena sudah mencabuli anak di bawah umur berinisial JS (17).
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban membuat laporan polisi pada 7 Februari 2022 lalu.
“Pelaku kami tangkap pada Rabu (13/4) malam pukul 21.00 WIB saat berada di rumahnya di Kecamatan Talang Padang,” kata Hendra sebagaimana dikutip dari situs Divisi Humas Polri, Jumat (15/4).
Selain menangkap pelaku, penyidik juga sudah menyita barang bukti berupa satu celana panjang, jaket, dan hasil visum et repertum dengan nomor: 002/SAM/III/202/VISUM, 8 Maret 2022.
Menurut Hendra, pencabulan ini dilakukan pelaku pada April 2021 lalu pada pukul 14.00 di kediaman pelaku.
Ketika itu, korban langsung mengadu kepada orang tuanya bahwa sudah ditiduri pelaku.
Setelah mendapat kabar tersebut, orang tua korban langsung menanyakan siapa pelaku yang mencabulinya. Kemudian, korban menyebut nama DA.
“Pelapor lalu datang ke rumah DA untuk meminta pertanggung jawaban. Namun, DA menyangkalnya,” kata Hendra.