DA Tidak Mau Tanggung Jawab Setelah Mencabuli Anak Orang, ya Begini Jadinya
Jumat, 15 April 2022 – 14:26 WIB
Orang tua korban lantas mendatangi Polres Tanggamus dan melaporkan DA atas tindakan pencabulan.
Setelah ditangkap polisi, DA akhirnya mengaku sudah mencabuli korban sebanyak tiga kali.
“Dari pengakuan tersangka sudah tiga kali. Dua kali di rumah korban dan satu kali di rumah pelaku,” kata Hendra.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 76D dan atau Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun penjara,” pungkas Hendra. (cuy/jpnn)