Pernyataan Tersangka Pencabulan Gadis di Bawah Umur ini Bikin Geram
jpnn.com, BALI - Pernyataan tersangka pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur, Made Arbawa alias Molo alias MA (48) sungguh membuat geram.
Bagaimana tidak, setelah mengakui perbuatannya, tersangka menyatakan pencabulan yang dilakukannya terhadap gadis berusia 12 tahun atas dasar suka sama suka.
Dilansir dari JPNN Bali (bali.jpnn.com), MA memberi pernyataan dihadapan penyidik Unit PPA Polres Buleleng, Bali.
Pria berusia hampir setengah abad asal salah satu desa di Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, ini mengakui perbuatannya di hadapan ayah dan paman korban.
Tersangka mengeklaim telah menjalin hubungan atau berpacaran dengan korban.
Karena itu, dia berani mengajak korban berhubungan badan.
Menurutnya, selama pacaran baru sekali wikwik, tidak lebih.
“Karena suka sama korban. Kami pacaran sudah tiga bulan."