Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Daerah Bebas Motor Diperpanjang hingga Blok M

Jumat, 09 Januari 2015 – 09:02 WIB
Daerah Bebas Motor Diperpanjang hingga Blok M - JPNN.COM
Daerah Bebas Motor Diperpanjang hingga Blok M. Foto: Dokumen Jawa Pos/JPNN.com

Setelah pembatasan sepeda motor sukses, Polda Metro Jaya mengusulkan kebijakan pembatasan mobil pribadi di jalan protokol. Mobil pribadi nanti hanya boleh melintas di jalan protokol pada akhir pekan dan hari libur nasional. Dengan demikian, volume kendaraan yang menjadi penyebab kemacetan bisa berkurang.
"Aturan ini di beberapa kota di negara lain efektif menekan kemacetan,’’ kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Martinus Sitompul kemarin (8/1).

Dia mengakui, aturan itu masih sulit diterapkan di Jakarta. Sebab, pengguna kendaraan pribadi belum memiliki banyak pilihan angkutan umum. Bila jumlah angkutan umum sudah memadai, pembatasan volume kendaraan merupakan langkah terbaik.

"Perlu kesadaran masyarakat untuk mau berpindah moda transportasi masal,’’ ujarnya.

Hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya, dishub, dan Satpol PP DKI akan mengadakan rapat bersama membahas penanganan kemacetan Jakarta. Termasuk evaluasi larangan kendaraan bermotor di Jalan Thamrin–Medan Merdeka Barat.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Riysapudin menuturkan, pihaknya akan berkampanye tertib lalu lintas di Jakarta dengan menertibkan markah jalan serta rambu-rambu lalu lintas. Rambu-rambu larangan parkir dan tidak boleh menurunkan penumpang sembarangan akan diperbanyak.

’’Kami akan tawarkan rambu-rambunya ditaruh di mana saja. Berlaku untuk kendaraan roda dua atau empat. Kalau larangan mobil pribadi, saya kira belum waktunya,’’katanya. (del/yuz/c5/noe)

GAMBIR – Daerah bebas sepeda motor di Jalan M.H. Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat diklaim bisa menurunkan kemacetan hingga 30 persen.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA