Daerah Penghasil Migas Kebagian Rp 30 T
Kamis, 01 Maret 2012 – 09:37 WIB
Lalu, DBH gas bumi Rp 13,42 triliun yang terdiri atas DBH gas bumi Rp 13,20 triliun (terserah daerah) dan SDA DBH gas bumi Rp 216,59 miliar yang diarahkan penggunaannya untuk tambahan anggaran pendidikan dasar. Yudi mengatakan, penyaluran DBH migas tersebut dilaksanakan secara triwulanan.
Triwulan I dan II dilaksanakan masing-masing 20 persen dari perkiraan alokasi, sedangkan triwulan III dan IV disalurkan dengan memperhitungkan realisasi penerimaan SDA migas akumulatif sampai dengan triwulan yang bersangkutan. "Penyaluran menggunakan mekanisme rekonsiliasi data antara pemerintah pusat dengan daerah penghasil," ujarnya.
Terkait mekanisme distribusi DBH migas, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Widjajono Partowidagdo mengatakan, pemerintah akan mengusulkan agar DBH migas bisa dialokasikan hingga ke tingkat desa/kelurahan. "Sebab, dengan sistem saat ini DBH migas lebih banyak dinikmati elit di tingkat provinsi dan kabupaten saja. Rakyat di bawah tidak bisa merasakan hasilnya secara optimal," katanya.