Daerah Sentra Produk Unggulan Diprioritaskan
Selasa, 09 Februari 2010 – 20:06 WIB
Data Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal menyebutkan, terdapat 199 kabupaten yang diklasifikasikan sebagai daerah tertinggal pada 2004. Dari jumlah tersebut, dalam rentang waktu 2004-2009, sebanyak 50 kabupaten telah dinyatakan keluar dari daftar daerah tertinggal. Saat ini terdapat 34 kabupaten daerah otonom baru hasil pemekaran dari daerah induk, yang merupakan daerah tertinggal. Kabupaten daerah otonom baru itu menambah daftar daerah tertinggal menjadi 183 kabupaten.
Pembangunan daerah tertinggal diklasifikasikan ke dalam tiga kelompok. Kelompok sat,u charity (hibah), holistic (pembangunan infrastruktur keseluruhan), dan empowering (pemberdayaan). Kementerian PDT menganggarkan Rp927 miliar untuk pembangunan daerah tertinggal. Salah satunya dengan membangun infrastruktur listrik, dermaga antarpulau, dan jalan.