Daftar Kendaraan ini Boleh Melintas Selama Sistem Ganjil-Genap, Termasuk Mobil Presiden
Kamis, 12 Agustus 2021 – 14:17 WIB
Sebelumnya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo mengatakan sistem tersebut diberlakukan untuk mengganti cara bertindak yang sebelumnya memberlakukan penyekatan di 100 titik.
"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 sampai 20.00 WIB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/8). (cr3/jpnn)