Dahnil Simanjuntak Dipanggil Polisi Terkait Kasus Makar, Kapolda Sumut Bilang Begini
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut memanggil Kordinator Juru Bicara (jubir) Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak, terkait kasus dugaan makar. Dia akan diperiksa sebagai saksi.
Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan dalam surat panggilan itu, Dahnil didiagendakan diperiksa Selasa (28/5) pagi.
Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana makar sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo 87, 88 dan pasal 110 KUHPidana.
Baca: Siapa Dalang Kerusuhan Aksi 21-22 Mei? Gus Nabil: Saya Pikir Mudah Terbaca
“Iya kami panggil sebagai saksi atas dua laporan terkait dugaan makar yang dilaporkan masyarakat ke Polda Sumut. Tentunya laporan tersebut harus kami tindaklanjuti. Sebagian, kemarin sudah ada yang diperiksa sebagai saksi. Kalau beliau (Dahnil) datang, nanti kami periksa sebagai saksi,” ungkapnya di Lapangan Benteng, Medan, Selasa (28/5/2019) pagi.
Ini sesuai dengan surat pemanggilan yang beredar luas sejak kemarin. Dari surat itu Dahnil diketahui dilaporkan Fauzi Ramadhan Singarimbun dengan nomor LP/659/V/2019/SUMUT/SPKT I, tanggal 8 Mei 2019.
Surat yang dilayangkan dan ditanda tangani Kasubdit I/TP Kamneg Polda Sumut, AKBP Simon Paulus Sinulingga itu tertanggal tanggal 24 Mei 2019.
Selain itu, Polda Sumut juga memanggil Pengurus Forum Umat Islam (FUI) Sumut, Indra Suheri dan mahasiswa Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) UMSU, Angga Fahmi sebagai saksi.