Dahulu MK Dibentuk untuk Mencegah Celah Penyimpangan Konstitusi, Bukan Menyiasati Pelanggaran
"Kelompok koorporasi besar akan memanfaatkan celah-celah untuk bagaimana akses pada SDA, sumber daya buatan, bahkan kepada regulasinya sebesar-besar untuk pemanfaatan mereka dan dampaknya merugikan rakyat banyak," lanjutnya.
Prof Didin mengingatkan bahwa dampak putusan MK pada judicial review UU Pemilu harus bisa diperhitungkan.
"Para elite negara masih punya waktu untuk berpikir agar situasi yang makin buruk ini tidak terjadi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, hari ini MK kembali mengeluarkan putusan terkait batas usia capres. Dalam putusan itu, MK menolak gugatan pemohon sehingga capres di atas usia 70 tahun tetap bisa ikut dalam Pemilu 2024. Keputusan secara tidak langsung memuluskan jalan Prabowo Subianto yang usianya sudah di atas 70 tahun.
Sidang putusan itu sempat diinterupsi oleh para penggugat. Para pemohon judicial review tersebut mempertanyakan keikutsertaan Anwar Usman, Ketua MK dalam pengambilan putusan itu mengingat, sang hakim konstitusi ialah ipar Presiden Jokowi dan kerabat dari Gibran Rakabuming, cawapres Prabowo sehingga dikhawatikan tidak netral dalam membuat keputusan (flo/jpnn)