Dakwaan Syafruddin Temenggung Berpotensi Batal demi Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diharapkan adil kepada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. Jika terbukti ada penyimpangan dalam audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka dakwaan jaksa KPK harus dinyatakan batal demi hukum.
Ini ditegaskan guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran, I Gde Pantja Astawa, kepada wartawan Minggu (27/5).
Menurut dia, audit BPK sendiri bisa batal demi hukum kalau tidak menaati azas asersi, yakni mengandung konfirmasi dari pihak yang diperiksa atau auditee-nya.
Proses audit tersebut juga melanggar norma hukum kalau didasarkan pada bukti-bukti sekunder.
"Dari hukum administrasi azas asersi mutlak harus dipenuhi. Kalau tidak ditempuh konfirmasinya kepada auditeenya, maka laporan audit itu batal demi hukum. Apa yang di-publish bisa batal demi hukum karena tidak mengindahkan norma hukum yang ada. Maka kalau Audit BPK 2017 ini terbukti menyimpang dari peraturan yang ada, harus batal demi hukum dan Pak Temenggung harus dibebaskan," ujar dia.
Syafruddin Arsyad Temenggung dalam nota penolakannya terhadap surat dakwaan jaksa penuntut KPK pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (21/5) lalu, mempersoalkan adanya Audit Investigatif BPK 25 Agustus 2017 yang menyatakan ada kerugian negara.
Ini bertolak belakang dengan audit BPK sebelumnya tertanggal 30 November 2006, yang menyimpulkan tidak ada kerugian negara.
Dia menilai audit BPK 2017 menyalahi standar pemeriksaan yang diatur oleh BPK sendiri, yakni Peraturan BPK No. 1 Tahun 2017.