Dalami Hambalang, KPK Geledah Dua Kantor BUMN
Rabu, 01 Agustus 2012 – 14:59 WIB
Pasal yang disangkakan karena DK selaku Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Hambalang telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(fat/jpnn)