Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dampak Aturan Baru BPJS: Pasien Turun 40 Persen

Minggu, 16 September 2018 – 06:27 WIB
Dampak Aturan Baru BPJS: Pasien Turun 40 Persen - JPNN.COM
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: Idham Ama/Fajar/dok.JPNN.com

Saat ini kondisi RS sedang kelimpungan dengan aturan BPJS yang bertumpuk-tumpuk. Pertama, ada Perdirjampelkes Nomor 2, Nomor 3, dan Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur masalah fisioterapi, kelahiran bayi, dan katarak.

Ditambah Perdirjampelkes No 4 Tahun 2018. ”Kami masih terus berupaya memahami dan menjalankan fungsi aturan ini sebaik mungkin,” ujar alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya ini.

Meski dia membenarkan adanya peraturan rujukan berjenjang bisa mengurangi jumlah pasien, mau tak mau RS yang terkoneksi dengan BPJS wajib menjalankan. ”Sementara, biaya operasional rumah sakit ini 80 persen dananya berasal dari BPJS,” tutur Syamsul.

Dari pihak BPJS di Malang Raya, baru pihak BPJS Kota Batu saja yang berhasil dikonfirmasi. Kepala BPJS Kota Batu Prasetyo Wibowo menyatakan secara umum sebenarnya aturan rujukan berjenjang ini sudah ada sejak dulu. Namun, baru ditata ulang atau ditertibkan tahun ini. Tujuannya, bukan untuk memeratakan jumlah pasien di masing-masing rumah sakit dan faskes pertama.

”Tujuan utamanya untuk meningkatkan pelayanan fasilitas kesehatan bagi pasien dari jarak terdekat mereka berdomisili,” ujar Prasetyo.

Nah, Prasetyo menyatakan, seharusnya pasien di Kota Batu khususnya dan Malang Raya umumnya tidak perlu khawatir. Sebab, sistem ini membantu pasien selain mendapatkan faskes terdekat, juga hemat di ongkos perjalanan. Satu lagi keuntungan bagi pasien, tidak perlu mengantre terlalu lama.

Di sistem online BPJS ini, riwayat penyakit, pengobatan, dan dokter yang menangani bisa terlihat dari sistem. ”Sistem online ini sangat memudahkan pasien untuk sedini mungkin mendapat pertolongan pertama kesehatan,” kata Prasetyo.

Meski begitu, setiap petugas yang merujuk pasien wajib meneliti benar kondisi pasien. Sebab, di RS tipe B dan A seharusnya digunakan untuk melayani pasien dengan kondisi gawat darurat. ”Kalau bisa ditangani di faskes pertama dan rumah sakit tipe C dan D, mengapa harus berjubel di tipe B dan A?” tambahnya lagi. (san/c2/mas)

Aturan baru yang diterbitkan BPJS Kesehatan menyebabkan penurunan jumlah pasien hingga 40 persen pasien BPJS per hari.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close