Dampak Aturan Baru BPJS: Pasien Turun 40 Persen
jpnn.com, MALANG - Pihak manajemen rumah sakit dan pasien mulai merasakan dampak aturan baru BPJS Kesehatan.
Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) Nomor 4 Tahun 2018 yang baru diterima pihak RS pada pertengahan Agustus 2018 lalu ini, menyebabkan pasien tidak lagi bisa membuat rujukan ke rumah sakit pilihan yang dia kehendaki dari sisi kualitas layanan.
Di aturan tersebut, BPJS telah mengatur secara sistematis, pasien wajib mendapat tindakan kali pertama dari fasilitas kesehatan tingkat pertama atau dikenal faskes pertama sebelum lanjut ke RS rujukan.
Pasien wajib mendaftarkan ulang rujukan mereka melalui online terlebih dulu. Rujukan yang diberi istilah rujukan berjenjang ini, apabila sudah terdaftar melalui online otomatis BPJS sudah akan menentukan RS atau faskes pertama dengan sistem radius.
Nah, sistem radius ini mengatur RS atau faskes pertama terdekat sejauh 15 kilometer dari rumah pasien. Jika tidak ada pelayanan kesehatan dalam radius 15 kilometer, akan ditingkatkan ke radius 30 kilometer jauhnya. Kalau tidak ada lagi RS yang bisa ditemui, maka radius jauhnya naik menjadi 45 kilometer.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Medik BPJS Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dr Syaifullah Asmiragani SPOT (K) menjelaskan, sistem radius ini mengutamakan pasien tertangani dulu di tingkat faskes pertama.
Di tingkat faskes pertama, ada puskesmas dan klinik kesehatan serta dokter keluarga yang menangani para pasien. Barulah jika kondisi pasien tidak memungkinkan ditangani faskes pertama, pasien akan dirujuk ke RS maupun fasilitas kesehatan di tingkat lanjut atau fakes lanjutan.
”Tapi, pasien tidak boleh langsung daftar di rumah sakit tertentu. Ada empat tipe rumah sakit yang disesuaikan dengan kondisi pasien,” ujar dokter spesialis ortopedi ini. Ada empat tipe rumah sakit mulai dari tipe terkecil, yakni D menuju tipe C, tipe B, hingga tipe A.