Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Sabtu, 25 April 2009 – 08:54 WIB
Selain itu, sebagai fungsi pengawasan, salinan laporan dana kampanye tersebut harus diserahkan kepada Bawaslu. Itu ditujukan untuk berjaga-jaga adanya indikasi pelanggaran pidana pemilu seperti dalam UU Pemilu.
''Misalnya, mendapat sumbangan dari lembaga negara, itu harus diperiksa,'' ungkapnya. KPU juga diminta tegas menetapkan sanksi administratif jika laporan dana kampanye parpol itu tak layak.
Audit Tabulasi Pemilu