Dana Safari PKS, Ditemukan 10 Pelanggaran
Rabu, 13 Maret 2013 – 09:24 WIB
Hadir juga Direktur Eksekutif LBH Padang, Vino Oktavia, Feri Amsari dari Pusako FHUA, Febri Diansyah dari ICW, Ketua PBHI Sumbar Firdaus, Nurul Firmansyah dari Qbar Padang.
Pelanggaran kedua, usulan dana bansos hanya bermanfaat untuk partai tertentu. Ketiga, berdasarkan Permendagri No 32/2011c diubah dengan Permendagri No 39/2012, peruntukan bansos bukan untuk partai politik (parpol).
Keempat, definisi bansos pada Pasal 1 angka 15 Permendagri No 32/2011 adalah; pemberian bantuan berupa uang/barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk menghindari kemungkinan terjadinya risiko sosial bagi penerima bantuan. "Sementara pemberian dana bansos untuk kegiatan safari dakwah tidak memenuhi syarat tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial," terangnya.