Dana Safari PKS, Ditemukan 10 Pelanggaran
Rabu, 13 Maret 2013 – 09:24 WIB
Keenam, berdasarkan Pasal 24 Ayat (3) Permendagri No 32/2011, pihak penerima bansos harus berdomisili dalam wilayah administrasi pemda (Sumbar). "Sementara itu, pihak pemohon dana bansos safari dakwah PKS tercatat beralamat di DPP PKS Jl TB Simatupang No 82 Pasar Minggu Jakarta selatan," tuturnya.
Ketujuh, berdasarkan surat dari Jefrinal Arifin yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri tanggal 19 Februari 2013, terbaca ada indikasi pelepasan tanggung jawab oleh atasan dan membebankan pada mantan Kepala Biro Bina Sosial Setprov Sumbar itu.
Kedelapan, Gubernur Sumbar menginginkan agar anggaran bansos dialihkan ke masjid-masjid, padahal dalam ketentuan Permendagri 32/2011, pemberian hibah/bansos harus "by name by address" atau peruntukan jelas sejak awal.
Kesembilan, Gubernur Sumbar mengatakan tidak mengetahui proses pembahasan hingga rekomendasi dana safari dakwah muncul ke publik, padahal berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Permendagri No 32/2011, kepala daerah bertanggung jawab sejak awal untuk menunjuk SKPD terkait dengan usulan dana bansos dari pemohon. Dugaan pelanggaran terakhir, berdasar Pasal 5 Ayat (1) PP No 58/2005 jelas diatur bahwa kepala daerah selaku kepala pemerintah daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan.