Dana Safari PKS Masuk APBD, Sekprov Ngaku Khilaf
Kamis, 21 Februari 2013 – 10:25 WIB
Koordinator Bidang Hukum dan Pemantau Kebijakan Publik, Sopan Sumbar, Okdonal mendorong agar kasus ini dibuka seterang-terangnya. Menurutnya, kasus dana bansos untuk Safari Dakwah PKS memenuhi unsur pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU NO 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Aparat hukum harus mengusut kasus tersebut dan tidak boleh mendiamkannya," ulasnya. (ayu/bis)