Danrem 151/Binaiya Brigjen Antoninho Hadiri Rapat Koordinasi FKUB Provinsi Maluku, Begini Pesannya
Menurut Brigjen Antoninho, UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI dalam BAB ll, Pasal 2 menyebutkan TNI, yaitu tentara kebangsaan Indonesia yang bertugas demi kepentingan negara dan di atas kepentingan daerah, suku, ras, agama dan antargolongan.
“TNI adalah þentara profesional, yaitu tentara yang terlatih, terdidik diperlengkapi secara baik. Tidak berpolitik praktis dan dijamin kesejahteraannya serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi,” ujar Danrem.
Menurut dia, Korem 151/Binaiya sebagai Alat Negara tetap berpegang teguh tehadap profesionalisme dan netralitas.
“TNI tidak boleh terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung. TNI harus tetap fokus pada tugas pokoknya, yaitu menjaga Kedaulatan Negara, Keutuhan Wilayah NKRI dan Keselamatan Segenap Bangsa dan Tumpah Darah Indonesia,” tegas Brigjen Antoninho.
TNI Khususnya Korem 151/Binaiya selalu profesional dan proporsional serta berkarya dengan optimal demi kemajuan bangsa dan negara.
"Mari kita terus berkarya dan mengabdi kepada bangsa dan negara dengan penuh semangat dan dedikasi. Prajurit dan PNS TNI jajaran Korem 151/Binaiya tetap profesional, berintegritas, dan disegani oleh bangsa lain,” ujar Brigjen Antoninho.
Pada kesempatan yang sama, Penjabat Gubernur Maluku mengatakan situasi dunia yang aktual saat ini tidak sedang baik-baik saja. Oleh karena itu, lndonesia menjadi negara yang netral dan bisa menjadi diplomator untuk menyatukan negara-negara yang saat ini sedang bertikai.
Menurut Sadali, Provinsi Maluku memiliki budaya yang cukup erat dengan pendekatan moderasi toleransi umat beragama dengan Slogan Hidup Orang Basudara.