Dari Warung Eva Ayu, Mantan Kades Diciduk Polisi
Uang palsu didapat pelaku dari Surabaya sebanyak Rp 10 juta ditukar dengan uang asli sebesar Rp 3 juta, dan kemudian diedarkannya di beberapa tempat di Banjarmasin dan Kabupaten Kapuas
"Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti satu lembar uang palsu Rp 100 ribu. Saat ini, pelaku masih dalam proses pengembangan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut," ujarnya pula.
Tri menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka akan dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang setiap orang dan atau mengedarkan rupiah yang diketahui merupakan rupiah palsu, dan terancam kurungan 15 tahun penjara. (antara/jpnn)