Dari Zaman Kolonial Hingga Zaman Revolusi, Kalijodo Tak...
jpnn.com - 1 September 1913. Setahun setelah peristiwa pembunuhan Fientje de Feniks, pelacur papan atas Batavia, pemerintah Hindia Belanda memberlakukan Undang-Undang Moralitas Publik.
Aturan ini menghapus prostitusi. Eksploitasi pelacur bisa kena sanksi hukum.
Apa mau dikata, aturan itu rupanya malah menyuburkan rumah bordil terselubung, warung remang-remang.
Prostitusi merambah ke jalanan.
Umumnya di jalur-jalur transportasi publik. Sekitar stasiun, pelabuhan hingga bantaran sungai dekat pangkalan perahu.
Praktek pelacuran jenis ini umurnya panjang hingga zaman Indonesia merdeka.
Sampai-sampai, jargon "Bung, Ayo Bung!" yang terkenal sebagai penyeru di kalangan para pejuang itu, diambil dari cara para pelacur Senen memanggil pelanggan.
Toh, para pelacur memang ambil peran menyokong perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.