Dasar Maling, Buku Pelajaran di 37 Sekolah Digasak
Selasa, 10 Januari 2023 – 18:37 WIB
Akibat perbuatannya tersangka CR dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara, sedangkan dua tersangka lainnya yaitu AS dan WR dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP dengan ancaman kurungan penjara empat sampai tujuh tahun.
"Kami juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit mobil, puluhan telepon genggam, dan juga beberapa buku pelajaran," katanya.
(antara/jpnn)