Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dasco: Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran

Kamis, 30 November 2023 – 15:58 WIB
Dasco: Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 Tegaskan Legitimasi Pencalonan Gibran - JPNN.COM
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka saat menyalami peserta Jalan Sehat Satu Putaran di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/11/2023). Foto: ANTARA/Hasrul Said/aww

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

Dasco mengatakan putusan tersebut menegaskan legitimasi konstitusional pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.

"Putusan MK Nomor 141/PUU-XXI/2023 menegaskan legitimasi konstitusional terhadap pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024," kata Dasco dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Dalam putusannya, lanjut Dasco, MK menolak dengan tegas permohonan pemohon yang secara substansi ingin mengubah kembali ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami mengapresiasi sikap MK dalam pertimbangannya, yang menyatakan dalil pemohon bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengandung intervensi dari luar, mengandung konflik kepentingan, menjadi putusan cacat hukum, menimbulkan ketidakpastian hukum, serta mengandung pelanggaran prinsip negara hukum dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak dapat dibenarkan," jelas Dasco.

Baca juga: MKMK sebut gugatan BEM Unusia bisa jadi pertimbangan putusan

Dia juga mengapresiasi sikap MK yang memperjelas dan menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak bertentangan dengan prinsip negara dan tidak bertentangan dengan perlindungan hak atas kepastian hukum yang adil, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945.

"Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil-dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," tambahnya.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan MK atas Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close