Datang, Ferry Langsung Digelandang
Sabtu, 28 Juni 2008 – 08:10 WIB
’’Demonstrasi memang hak, tapi juga ada kewajiban. Membakar, merusak, itu pidana dan polisi wajib menegakkan hukum,’’ tegas Abu Bakar Nataprawira dalam jumpa pers kemarin siang.
Dalam kasus kerusuhan di DPR dan pembakaran mobil, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Jefri Firdaus Silalahi (swasta), Marsahala Napitupulu (swasta), Andri Richard Firnandus (pelajar), Ramson Posgoro Purba (swasta), dan Agus Bintoro (mahasiswa UMY).
’’Ini yang menimbulkan pertanyaan. Saat demo itu mengaku mahasiswa, tapi ternyata pelakunya bukan mahasiswa. Apakah ini murni lagi jika begini?’’ ungkapnya.
Para tersangka itu dijerat serangkaian pasal berlapis. Yakni, pasal 170 jo 55 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan atau pasal 406.
Aktivis prodemokrasi yang juga teman Ferry, Fadjroel Rahman, mengaku kaget saat mengetahui temannya itu ditangkap. ’’Apakah sudah ada bukti bahwa FY itu Ferry?’’ ujarnya saat dihubungi tadi malam.
Dia merasa heran FY adalah benar Ferry. ’’Logikanya, kalau ada aktivis yang bertemu kepala BIN sebelum kerusuhan terjadi, itu luar biasa. Di kalangan kami, itu bisa disebut pengkhianat,’’ tegasnya.