DCS Telat, Lima Adukan KPU ke Bawaslu
Dituding Langgar Pasal 61 Ayat 4 UU PemiluSenin, 06 Oktober 2008 – 11:43 WIB
Direktur Eksekutif Lima Ray Rangkuti menyampaikan, pasal 61 ayat 4 UU Pemilu menerangkan bahwa pengumuman DCS harus disampaikan setidaknya lima hari berturut-turut kepada publik. Pengumuman itu setidaknya disampaikan kepada satu media massa cetak dan satu media massa elektronik.
Menurut Ray, sejak DCS ditetapkan pada 26 September lalu, seharusnya KPU memiliki masa waktu yang cukup untuk menyampaikan DCS kepada publik. Jika baru hari ini DCS disampaikan melalui media, imbuh dia, kesempatan publik untuk mengecek dan mengajukan tanggapan semakin terbatas.
’’Meski faktanya masyarakat tidak begitu peduli, pengumuman DCS tetap sebagai ujian akuntabilitas KPU melakukan verifikasi caleg yang ada sebelumnya,’’ terangnya.
Karena itu, Lima mendesak Bawaslu untuk bisa menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan KPU. Dalam hal ini, Bawaslu bisa menggunakan pasal dalam kode etik tentang pelanggaran UU yang dilakukan KPU. ’’KPU harus diberikan peringatan karena telah membatasi kesempatan publik untuk mengecek DCS,’’ ujar Ray.
Di tempat terpisah, mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursydan Baldan juga menyesalkan keterlambatan KPU mengumumkan DCS melalui media massa. ’’Apakah dengan menempelkan di kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, itu dianggap sudah memenuhi ketentuan UU untuk mengumumkan DCS,’’ sindirnya.
Dia juga mengkritik data DCS di website KPU, yaitu kpu.go.id yang terkesan dibuat seadanya. Misalnya, kolom pas foto, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon masih dibiarkan kosong.