Debt Collector Masih Berkeliaran Rampas Motor
Tiga pelaku lain pun ikut kabur. Korban ditinggalkan di lokasi kejadian. Sebelum kabur, Jupri menendang pinggang korban. Korban pun terjatuh. "Ini jelas perampasan dengan kekerasan. Cara seperti ini merupakan tindak pidana," ungkap Sudamiran.
Perwira dengan dua melati di pundak itu menyatakan, empat pelaku melakukan penagihan karena mendapat perintah dari Maddun.
Dia adalah salah satu pimpinan di perusahaan leasing. Hanya, cara mereka salah. Menurut dia, korban diperlakukan seperti itu karena belum bisa membayar angsuran selama dua bulan.
Meski begitu, polisi tidak menoleransi perbuatan pelaku. Mereka ditetapkan sebagai tersangka perampokan dan dijerat pasal 365 KUHP.
"Ini perampasan dengan paksa tanpa hak. Korban luka-luka karena ditendang," katanya.
Sudamiran menjelaskan, polisi masih mendalami keterlibatan Maddun. Saat diperiksa, pemberi perintah mengaku tidak menyangka dengan perbuatan yang dilakukan para pelaku.
Namun, Maddun membenarkan telah memberikan perintah untuk penagihan. "Nah ini masih didalami sambil memburu buron," ucapnya.
Di sisi lain, dalam pemeriksaan, Faishal dan Halim menyatakan menerima uang Rp 1,5 juta untuk setiap motor yang bisa dibawa.