Debt Collector Rampas Motor di Jalan, Polisi: Laporkan
Jumat, 05 April 2019 – 04:24 WIB
“Jadi semuanya dilampirkan kepada pihak kepolisian, bukannya menyuruh debt collector untuk ambil kendaraan tersebut, nanti setelah dari kepolisan baru kami lakukan tindakan, jika memang konsumen tersebut setelah sudah dilaporkan kepolisian tidak membayar maka konsumen tersebut dijerat Pasal 365 juga dengan kurungan penjara 4 tahun atas tuduhan penggelapan,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)