Dekopin Desak RUPSLB Bank Bukopin Dibatalkan
Sebelumnya, PT Bosowa Corporindo yang masih menjadi pemilik saham mayoritas juga mempertanyakan surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengambilalihan Bank Bukopin.
Dalam surat itu, otoritas meminta Bosowa memberikan kuasa khusus kepada tim teknis dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk mengikuti pelaksanaan RUPSLB.
Salah satu agenda RUPSLB tersebut adalah rencana Bank Bukopin untuk melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement.
Melalui RUPSLB, OJK meminta Bosowa melalui kuasa khusus tim teknis untuk menyetujui private placement, dengan seluruh saham baru yang diterbitkan akan dibeli oleh KB Kookmin Bank Co Ltd.
Padahal, menurut Bosowa, pengambilan keputusan tertinggi perusahaan berada pada RUPS atau RUPSLB, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas, bukan atas perintah regulator.
Berdasarkan data RTI pada 30 Juni 2020, PT Bosowa Corporindo masih menguasai 23,4 persen saham Bank Bukopin (BBKP).
Pemegang saham lainnya dalam BBKP adalah KB Kookmin Bank Co Ltd 22 persen, Republik Indonesia 8,91 persen, dan investor publik 45,69 persen.
Dengan adanya skema private placement, maka KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali Bank Bukopin dengan kepemilikan lebih dari 51 persen. (ant/dil/jpnn)