Delapan Mobil Mewah Milik Dimas Kanjeng Disita
AKBP Yoyon Tony Surya Putra, Wadir Reskrimum Polda Jatim membenarkan melakukan penyitaan terhadap 8 unit mobil milik tersangka Taat Pribadi yang diduga kuat masuk dalam bagian kasus TPPU.
”Hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan tersangka Taat, tidak hanya disimpan dalam bentuk uang tunai, atau rekening. Tetapi, juga banyak yang dalam bentuk rumah, bangunan dan mobil mewah,” katanya kepada Jawa Pos Radar Bromo kemarin.
Wadir Reskrimum menjelaskan, ada sejumlah barang berharga, benda palsu dan dokumen yang diamankan saat proses penggledahan di 24 titik sasaran aset.
Semua itu, bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan uang palsu dan tindak pidana pencucian uang.
Seperti barang bukti bentuk administrasi, surat, berkas, penandatangan, BKPB dua unit mobil, lima surat.
“Temuan baru ini kami amankan untuk menambah bukti-bukti lainnya yang sudah terkumpul di Mapolda Jatim. Ada uang yang diamankan dari rumah utama tersangka Taat dan rumah Laila istri kedua tersangka Taat. Totalnya sekitar Rp 88 juta,” terangnya. (mas)