Demi Biaya Sekolah Anak, RA Nekat Jadi Kurir Sabu-Sabu
"Kepada tersangka (penerima) lebih baik menyerahkan diri, karena itu akan lebih baik," tegas Harissandi.
RA mengaku bahwa dirinya sudah dua kali menjadi kurir narkoba.
"Pertama saya mengantar barang haram sebanyak dua ribu gram, dan yang kedua ini saya mengantar dengan berat 3 ribu gram kepada orang yang sama," ujar Harissandi.
Tersangka RA menyebut untuk satu kali pengantaran, dia mendapatkan upah Rp 20 juta.
"Uang itu saya gunakan untuk biaya anak saya sekolah," ujar RA.
Atas ulahnya, RA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup. (mcr35/jpnn)