Demi Dapat Tambahan Uang, Ibu Rumah Tangga Nekat jadi Pengedar Narkotika
Kamis, 19 Januari 2023 – 04:57 WIB
Atas perbuatannya, terduga pelaku EY terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 Undang-Undang Narkotika, kata dia. (antara/jpnn)