Demi Pesugihan, Keponakan Tega Berbuat Jahat Terhadap Tantenya
Sang tante sempat menegur Darlus karena saat itu hari libur. Namun, Darlus tetap ngotot. Dia bahkan sempat menghilang selama sembilan hari.
Darlus rupanya menjual sepeda motor milik tantenya sebesar Rp 2,5 juta. Dia lantas mentransfer uang Rp 2 juta ke rekening Eyang Bromo.
Sisa uang sebesar Rp 500 ribu digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Terdakwa mengaku mengenal Eyang Bromo dari situs-situs perdukunan yang menjanjikan kekayaan dalam sesaat.
Dalam situs itu Eyang Bromo mengaku bisa menggandakan uang Rp 1 juta menjadi Rp 300 juta.
"Di jalan saya ditelepon Eyang Bromo, diancam akan celaka jika tidak segera transfer uang sebagai biaya untuk menggandakan uang. Saya takut," ungkap Darlus dalam sidang pada Selasa (23/7).
Jaksa penuntut umum (JPU) dan hakim hanya tersenyum karena menilai pengakuan Darlus tidak masuk akal.
Darlus didakwa dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (cho)