Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Demo Kepung Kantor Gubernur Jatim, Partai Buruh & Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen

Kamis, 30 November 2023 – 16:19 WIB
Demo Kepung Kantor Gubernur Jatim, Partai Buruh & Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan Upah 15 Persen - JPNN.COM
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Foto: Dok Partai Buruh

Pada dasarnya formulasi yang ditawarkan buruh mirip dengan formulasi pemerintah yang dituangkan dalam PP No. 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, tetapi buruh menghendaki dalam penetapan upah minimum tahun 2024 juga harus mempertimbangkan prediksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun depan.

Karena upah minimum tahun 2024 ini akan dinikmati buruh di tahun 2024. Tentu sudah seharusnya prediksi pertumbuhan
ekonomi dan prediksi inflasi tahun 2024 juga turut diperhitungkan.

Aksi demonstrasi ini juga di hadiri oleh Said Iqbal selaku Presiden Patai Buruh. Kehadiran Said Iqbal ini untuk menegaskan posisi Partai Buruh yang konsisten dan militan memperjuangkan kesejahteraan buruh dan rakyat melalui kenaikan upah minimum.

Said Iqbal memperingatkan kepada Gubernur Jawa Timur agar tidak lagi mengeksploitasi keringat buruh melalui kebijakan upah murah yang telah diterapkan selama 4 tahun ke belakang.

Di akhir masa kepemimpinannya ini buruh berharap ada kado istimewa dari Gubernur Khofifah untuk kaum buruh di Jawa Timur dengan menetapkan kenaikan UMK tahun 2024 sesuai dengan tuntutan/aspirasi buruh.

Said Iqbal juga menyerukan agar kaum buruh melakukan perlawanan sekuat-kuatnya dan sehormat-hormat dengan mengorganisir pemogokan apabila Gubernur mengabaikan aspirasi buruh yang menghendaki kenaikan upah sebesar 15 persen.(ray/jpnn)

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa hanya memiliki waktu hingga hari ini (30/11/2023) untuk menetapkan UMK di Jawa Timur 2024.

Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News